Wellcome to my blog. Disini anda bisa menemukan beberapa sampling fotografi dan juga berbagai artikel

Selasa, Desember 22, 2015

Jenis Jenis Pupuk Organik

Jenis Jenis Pupuk Organik

 
Dalam Permentan No.2 tahun 2006, pupuk organik didefinisikan sebagai pupuk yang sebagian atau seluruhnya berasal dari dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan mensuplai bahan organik untuk memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.

Pupuk organik mempunyai beragam jenis dan varian. Jenis-jenis pupuk organik dibedakan dari bahan baku, metode pembuatan dan wujudnya. Dari sisi bahan baku ada yang terbuat dari kotoran hewan, hijauan atau campuran keduanya. Dari metode pembuatan ada banyak ragam seperti kompos aerob, bokashi, dan lain sebagainya. Sedangakan dar sisi wujud ada yang berwujud serbuk, cair maupun granul atau tablet.

Teknologi pupuk organik berkembang pesat dewasa ini. Perkembangan ini tak lepas dari dampak pemakaian pupuk kimia yang menimbulkan berbagai masalah, mulai dari rusaknya ekosistem, hilangnya kesuburan tanah, masalah kesehatan, sampai masalah ketergantungan petani terhadap pupuk. Oleh karena itu, pemakaian pupuk organik kembali digalakan untuk mengatasi berbagai masalah tersebut.

Jenis-jenis pupuk organik

Ada berbagai jenis pupuk organik yang digunakan para petani di lapangan. Secara umum pupuk organik dibedakan berdasarkan bentuk dan bahan penyusunnya. Dilihat dari segi bentuk, terdapat pupuk organik cair dan padat. Sedangkan dilihat dari bahan penyusunnya terdapat pupuk hijau, pupuk kandang dan pupuk kompos.

a. Pupuk hijau

Pupuk hijau merupakan pupuk yang berasal dari pelapukan tanaman, baik tanaman sisa panen maupun tanaman yang sengaja ditanam untuk diambil hijauannya. Tanaman yang biasa digunakan untuk pupuk hijau diantaranya dari jenis leguminosa (kacang-kacangan) dan tanaman air (azola). Jenis tanaman ini dipilih karena memiliki kandungan hara, khususnya nitrogen, yang tinggi serta cepat terurai dalam tanah.

Pengaplikasian pupuk hijau bisa langsung dibenamkan kedalam tanah atau melalui proses pengomposan. Di lahan tegalan atau lahan kering, para petani biasa menanam leguminos, seperti ki hujan, sebagai pagar kebun. Di saat-saat tertentu tanaman pagar tersebut dipangkas untuk diambil hijauannya. Hijauan dari tanaman leguminosa bisa langsung diaplikasikan pada tanah sebagai pupuk. Sementara itu, di lahan sawah para petani biasa menggunakan azola sebagai pupuk hijau. Azola merupakan tanaman pakis air yang banyak tumbuh secara liar di sawah. Tanaman ini hidup di lahan yang banyak mengandung air. Azola bisa langsung digunakan sebagai pupuk dengan cara dibenamkan kedalam tanah pada saat pengolahan lahan.

b. Pupuk kandang

Pupuk kandang adalah pupuk yang berasal dari kotoran hewan seperti unggas, sapi, kerbau dan kambing. Secara umum pupuk kandang dibedakan berdasarkan kotoran hewan yang kencing dan tidak kencing. Contoh hewan yang kencing adalah sapi, kambing dan kerbau. Hewan yang tidak kencing kebanyakan dari jenis unggas seperti ayam, itik dan bebek.

Karateristik kotoran hewan yang kencing waktu penguraiannya relatif lebih lama, kandungan nitrogen lebih rendah, namun kaya akan fosfor dan kalium. Pupuk kandang jenis ini cocok digunakan pada tanaman yang diambil buah atau bijinya seperti mentimun, kacang-kacangan, dan tanaman buah. Sedangkan karakteristik kotoran hewan yang tidak kencing waktu penguraiannya lebih cepat, kandungan nitrogen tinggi, namun kurang kaya fospor dan kalium. Pupuk kandang jenis ini cocok diterapkan untuk tanaman sayur daun seperti selada, bayam dan kangkung.

Pupuk kandang banyak dipakai sebagai pupuk dasar tanaman karena ketersediaannya yang melimpah dan proses pembuatannya gampang. Pupuk kandang tidak memerlukan proses pembuatan yang panjang seperti kompos. Kotoran hewan cukup didiamkan sampai keadaannya kering dan matang sebelum diaplikasikan ke lahan.

c. Pupuk kompos

Pupuk kompos adalah pupuk yang dihasilkan dari pelapukan bahan organik melalui proses biologis dengan bantuan organisme pengurai. Organisme pengurai atau dekomposer bisa berupa mikroorganisme ataupun makroorganisme. Mikroorganisme dekomposer bisa berupa bakteri, jamur atau kapang. Sedangkan makroorganisme dekomposer yang paling populer adalah cacing tanah. Dilihat dari proses pembuatannya, ada dua metode membuat pupuk kompos yaitu proses aerob (melibatkan udara) dan proses anaerob (tidak melibatkan udara).

Dewasa ini teknologi pengomposan sudah berkembang pesat. Berbagai varian dekomposer beserta metode pembuatannya banyak ditemukan. Sehingga pupuk kompos yang dihasilkan banyak ragamnya, misalnya pupuk bokashi, vermikompos, pupuk organik cair dan pupuk organik tablet. Pupuk kompos bisa dibuat dengan mudah, silahkan baca cara membuat kompos. Bahkan beberapa tipe pupuk kompos bisa dibuat sendiri dari limbah rumah tangga, seperti pupuk bokashi dan pupuk kompos takakura.

Jenis dan karakteristik pupuk organik

d. Pupuk hayati organik

Pupuk hayati merupakan pupuk yang terdiri dari organisme hidup yang memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesuburan tanah dan menghasilkan nutrisi penting bagi tanaman. Dalam Peraturan Menteri Pertanian pupuk hayati tidak digolongkan sebagai pupuk organik melainkan sebagai pembenah tanah, lihat penjelasannya dalam pengertian pupuk hayati. Namun dalam penerapannya di lapangan seringkali dianggap sebagai pupuk organik.

Pupuk hayati bekerja tidak seperti pupuk organik biasa yang bisa langsung meningkatkan kesuburan tanah dengan menyediakan nutrisi untuk tanaman. Pupuk ini secara alami menyediakan nutrisi melalui proses gradual dengan cara memfikasi unsur N dari atmosfer, melarutkan fosfor dan mensintesis zat-zat lain yang dibutuhkan tanaman. Jadi, dengan pupuk hayati siklus penyuburan tanah akan berlangsung terus menerus dan secara berkelanjutan.

Pupuk hayati dibuat dengan mengisolasi bakteri-bakteri tertentu seperti Azotobacter choococum yang berfungsi mengikat unsur unusr N, Bacillus megaterium bakteri yang bisa melarutkan unsur P dan Bacillus mucilaginous yang bisa melarutkan unsur K. Mikroorganisme tersebut bisa didapatkan di tanah-tanah hutan, pegunungan atau sumber-sumber lain.

Karakteristik pupuk organik

Seperti juga humus, pupuk organik berperan untuk menyediakan nutrisi bagi tanaman. Setidaknya ada empat manfaat, yakni sebagai sumber nutrisi, memperbaiki struktur fisik tanah, memperbaiki kimia tanah, meningkatkan daya simpan air dan meningkatkan aktivitas biologi tanah.
  • Sumber nutrisi tanaman lengkap. Pupuk organik mengandung berbagai nutrisi penting yang dibutuhkan tanaman, baik yang sifatnya makro maupun mikro. Unsur makro yang dibutuhkan tanaman antara lain nitrogen (N), fosfor (P), kalium (K), sulfur (S), kalsium (Ca) dan magnesium (Mg). Sedangkan unsur mikro adalah besi (Fe), tembaga (Cu), seng (Zn), klor (CI), boron (B), molybdenum (Mo) dan Almunium (AI). Pupuk organik yang dibuat dengan bahan baku yang lengkap bisa mengandung semua kebutuhan unsur hara tersebut.
  • Memperbaiki struktur tanah. Pupuk organik merupakan material yang mempunyai sifat unik. Bisa menggemburkan tanah lempung yang solid, namun disisi lain juga bisa merekatkan tanah berpasir yang gembur. Karena sifatnya ini, pupuk organik bisa memperbaiki tanah pasir maupun lempung. Pupuk organik dapat merekatkan butiran-butiran halus pasir sehingga tanah menjadi lebih solid. Sehingga tanah berpasir bisa menyimpan air. Sedangkan pada tanah liat yang didominasi oleh lempung, pupuk organik bisa memberikan pori-pori, sehingga tanah tersebut menjadi gembur.
  • Meningkatkan kapasitas tukar kation. Dilihat dari sifat kimiawi, pupuk organik mempunyai kemampuan meningkatkan kapasitas tukar kation. Kapasitas tukar kation adalah kemampuan tanah untuk meningkatkan interaksi antar ion-ion yang ada dalam tanah. Tanah yang memiliki kapaitas kation tinggi lebih mampu menyediakan unsur hara bagi tanaman dibanding tanah dengan kapasitas ion rendah. Kandungan material organik yang tinggi akan meningkatkan kapasitas tukar kation tanah.
  • Meningkatkan daya simpan air. Struktur kompos sangat menyerap air (higroskopis). Air yang datang disimpan dalam pori-pori dan dikeluarkan saat tanaman membutuhkannya melalui akar. Keberadaan air ini mempertahankan kelembaban tanah sehingga tanaman dapat terhindar dari kekeringan.
  • Meningkatkan aktivitas biologi tanah. Pupuk kompos mengandung mikroorganisme dekompomoser didalamnya. Mikroorganisme ini akan menambah mikroorganisme yang terdapat dalam tanah. Karena sifatnya yang melembabkan, suhu tanah menjadi ideal bagi tumbuh dan berkembang biota tanah. Aktivitas biota tanah ini yang menghasilkan sejumlah nutrisi penting agar bisa diserap tanaman secara efektif.

Pupuk organik vs Pupuk kimia sintetis

Dilihat dari kandungannya, pupuk organik memiliki kandungan nutrisi yang lebih lengkap baik makro maupun mikro. Namun takarannya sedikit dan komposisinya tidak pasti. Setiap pupuk organik mempunyai kandungan nutrisi dengan komposisi yang berbeda-beda. Sedangkan pupuk kimia sintetis hanya memiliki beberapa kandungan nutrisi saja, namun jumlahnya banyak dan komposisinya pasti. Misalnya, urea banyak mengandung unsur nitrogen (N) dalam jumlah yang cukup tapi tidak memiliki zat nutrisi lainnya.

Penyerapan nutrisi  atau zat hara pada pupuk organik lebih sulit dicerna tanaman karena masih tersimpan dalam ikatan kompleks. Namun secara jangka panjang akan meningkatkan kapasitas tukar kation tanah yang bisa memudahkan tanaman menyerap unsur-unsur tadi. Sedangkan pada pupuk kimia sintetis kandungan haranya bisa diserap langsung oleh tanaman. Kelemahannya, zat hara tersebut sangat mudah hilang dari tanah karena erosi.

Pupuk organik baik untuk digunakan dalam jangka panjang karena sifatnya menggemburkan tanah dan meningkatkan kemampuan tanah menyimpan air. Sehingga kesuburan tanah tetap terjaga. Sementara itu pupuk kimia sintetis walaupun efek reaksinya cepat, secara jangka panjang akan mengeraskan tanah dan mengurangi kesuburannya.

Dari sisi lingkungan dan ekosistem, pupuk organik memicu perkembangan organisme tanah. Tanah yang kaya akan organisme sanggup memberikan nutrisi secara berkelanjutan. Karena aktivitas organisme tanah akan menguraikan sejumlah nutrisi penting bagi tanaman. Sedangkan pupuk kimia sintetis malah membunuh organisme tanah. Sehingga untuk menyediakan nutrisi bagi tanaman selalu diperlukan penambahan pupuk dalam jumlah yang terus meningkat.

Dilihat dari sisi kesehatan, pupuk organik lebih menyehatkan bagi manusia karena tersusun dari bahan-bahan organik yang sama dengan tubuh manusia. Sedangkan pupuk kimia sintetis diketahui unsur-unsur bebasnya membahayakan kesehatan. Namun khusus poin yang terakhir ini masih menjadi perdebatan di kalangan para peneliti.








Baca Juga Artikel : Konsep Pertanian Organik 
                                Memulai Usaha Pertanian Organik

Memulai Usaha Pertanian Organik

Memulai Usaha Pertanian Organik

Secara substansi pertanian organik bukanlah barang baru. Sebelum ditemukan pupuk dan obat-obatan kimia sintetis, bisa dikatakan semua kegiatan produksi pertanian merupakan pertanian organik.
Adalah Sir Albert Howard, seorang ahli botani asal Inggris, yang mengagas pertanian organik secara lebih sistemastis. Bukunya yang terbit pada tahun 1940, berjudul “An Agricultural Testament”, telah menginspirasi gerakan pertanian organik diberbagai belahan bumi. Atas alasan itu, dia disebut-sebut sebagai bapak pertanian organik.

Di Indonesia pertanian organik mulai populer di era 80-an. Dimana gerakan revolusi hijau yang digagas pemerintah pada akhir tahun 70-an mulai menunjukkan dampak negatifnya. Penggunaan pupuk dan obat-obatan kimia dituduh sebagai pemicu kerusakan lingkungan pertanian dan kesehatan manusia.

Ada banyak dasar pemikiran yang memotivasi seorang petani mempraktekkan pertanian organik. Praktek yang paling ekstrim bahkan sangat meminimalkan intervensi manusia. Petani hanya bertugas sebagai penebar benih dan pemetik hasil saja. Ada juga yang sangat longgar, masih mentoleransi penggunaan bahan-bahan kimia sintetis tertentu apabila diperlukan.

Berdasarkan penulusuran terhadap praktek-praktek pertanian organik, setidaknya terdapat kaidah-kaidah utama yang harus dipatuhi. Berikut uraian singkatnya:

Penyiapan lahan 
Lahan untuk pertanian organik harus terbebas dari residu pupuk dan obat-obatan kimia sintetis. Proses konversi lahan dari pertanian konvensional ke pertanian organik membutuhkan waktu setidaknya 1-3 tahun. Selama masa transisi, produk pertanian yang dihasilkan belum bisa dikatakan organik karena biasanya masih mengandung residu-residu kimia.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah lingkungan disekitar lahan. Pencemaran zat kimia dari kebun tetangga bisa merusak sistem pertanian organik yang telah dibangun. Zat-zat pencemar bisa berpindah ke lahan organik kita karena dibawa oleh air dan udara.

Selain zat pencemar, pemakaian obat-obatan dari kebun tetangga bisa menyebabkan hama dan penyakit lari ke lahan pertanian organik. Tentunya hama akan mencari lahan-lahan yang bebas racun, dan sialnya kebun organik akan menjadi sasaran empuk.

Untuk menyiasati hal tersebut, bisa menggunakan tanaman pagar. Beberapa jenis tanaman pagar memiliki kemampuan sebagai penyerap bau, bahan kimia, dan pengusir hama. Selain itu, hijauan dari tanaman pagar bisa digunakan sebagai bahan pupuk organik.

Kondisi pengairan

Kondisi pengairan atau irigasi menjadi penentu juga dalam pertanian organik. Akan menjadi sia-sia apabila kita menerapkan pertanian organik sementara air yang mengaliri lahan kita banyak mengandung residu bahan kimia. Tentunya lahan kita beresiko tercemar zat-zat tersebut. Pada akhirnya produk pertanian organik kita tidak steril dari racun-racun kimia.

Untuk mengakali hal ini, pilih lahan yang mempunyai pengairan langsung dari mata air terdekat. Kalau sulit kita bisa mengambil air dari saluran irigasi yang agak besar. Kadar residu kimia dalam saluran air yang besar biasanya sangat rendah, dan airnya masih bisa digunakan untuk pertanian organik. Hindari mengambil air dari limpahan kebun atau sawah konvensional.

Selain itu, bisa juga dibuat unit pemurnian air sendiri. Air dari saluran irigasi ditampung dalam sebuah kolam yang telah direkayasa. Kemudian air keluaran kolam dipakai untuk mengairi kebun organik.

Penyiapan benih tanaman

Benih yang digunakan dalam pertanian organik harus berasal dari benih organik. Apabila benih organik sulit didapatkan, untuk tahap awal bisa dibuat dengan memperbanyak benih sendiri. Perbanyakan bisa diambil dari benih konvensional.

Caranya dengan membersihkan benih-benih tersebut dari residu pestisida. Untuk menjadikannya organik, tanam benih tersebut lalu seleksi hasil panen untuk dijadikan benih kembali. Gunakan kaidah-kaidah pemuliaan dan penangkaran benih pada umumnya.

Jangan mengawetkan benih dengan pestisida, fungisida atau hormon-hormon sintetis. Gunakan metode tradisional untuk mengawetkannya. Benih yang dihasilkan dari proses ini sudah bisa dikatakan benih organik.

Hal yang perlu dicatat, benih hasil rekayasa genetika tidak bisa digunakan untuk sistem pertanian organik.

Pupuk dan penyubur tanah

Pemupukan dalam pertanian organik wajib menggunakan pupuk organik. Jenis pupuk organik yang diperbolehkan adalah pupuk hijau, pupuk kandang, pupuk kompos dan variannya, serta pupuk hayati. Untuk mengetahui lebih detailnya silahkan baca jenis-jenis pupuk organik.

Pertanian organik juga bisa menggunakan penyubur tanah atau disebut juga pupuk hayati. Penyubur tanah ini merupakan isolat bakteri-bakteri yang bisa memperbaiki kesuburan tanah. Saat ini pupuk hayati banyak dijual dipasaran seperti EM4, Biokulktur, dll. Pupuk hayati juga bisa dibuat sendiri dengan mengisolasi mikroba dari bahan-bahan organik.

Dalam permentan bahan-bahan tambang mineral alami seperti kapur dan belerang masih ditoleransi untuk digunakan pada pertanian organik. Berikut daftar bahan mineral yang bisa digunakan dalam pertanian organik:
  • Dolomit
  • Gipsum
  • Kapur khlorida
  • Batuan fosfat
  • Natrium klorida

Pengendalihan hama dan penyakit

Pengendalian hama dalam pertanian organik sebaiknya menerapkan konsep pengendalian hama terpadu. Hal-hal yang terlarang adalah menggunakan obat-obatan seperti pestisida, fungisida, herbisida dan sejenisnya untuk membasmi hama.
Pengendalian organisme penganggu tanaman bisa memanfaatkan:
  • Pemilihan varietas yang cocok
  • Rotasi tanaman
  • Menerapkan kultur teknis yang baik, seperti pengolah tanah, pemupukan, sanitasi lahan, dll.
  • Memanfaatkan musuh alami atau predator hama
  • Menerapkan eksosistem pertanian yang beragam, tidak monokultur
Apabila terpaksa, misalnya terjadi ledakan hama atau penyakit, bisa digunakan juga pemberantasan hama dengan pestisida alami atau pestisida organik. Silahkan baca mengenai pestisida organik.

Penanganan pasca panen

Proses pencucian atau pembersihan produk hendaknya menggunakan air yang memenuhi standar baku mutu organik. Hindari air yang sudah tercemar zat-zat kimia sintetsis. Gunakan juga peralatan yang tidak terkontaminasi zat-zat kimia.

Dalam penyimpanan dan pengangkutan produk organik sebaiknya tidak dicampur dengan produk non organik. Untuk memberikan nilai tambah, sebaiknya kemas produk-produk organik dengan bahan yang ramah lingkungan dan bisa di daur ulang.

Sertifikasi pertanian organik

Untuk kepentingan pemasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen, ada baiknya produk organik disertifikasi. Dewasa ini banyak lembaga yang bisa memberikan sertifikasi organik. Mulai dari yang berbayar hingga gratis.

Kedepannya, Permentan Sistem Pertanian Organik akan mengatur lembaga-lembaga sertifikasi organik. Tujuannya untuk memudahkan kontrol dan melindungi konsumen pangan organik. Sebagai petani produsen, kita harus pandai-pandai dalam memilih sertifikasi organik. Kita harus bijak dalam mengeluarkan biaya sertifikasi. Jangan sampai biaya sertifikasi menjadi beban.

Selain sertifikasi, bisa dikembangkan alternatif lain untuk meyakinkan konsumen dengan kampanye. Misalnya gerakan untuk membeli pangan lokal, semakin lokal semakin baik. Jalinlah komunikasi dengan konsumen secara langsung. Undanglah sesekali konsumen untuk melihat kebun produksi. Know your farm is know your food!

Pemasaran pertanian organik

Pola pemasaran produk pertanian organik bisa menggunakan pola lama ataupun pola-pola baru. Hasil pertanian organik masih bisa bersaing dipasar konvensional, karena meski biaya operasionalnya lebih besar tapi inpu-input produksinya lebih murah. Namun apabila ingin mendapatkan insentif harga sebaiknya dijual ke pasar moderen atau penjualan langsung.

a. Pasar tradisional

Pasar ini merupakan pasar pertanian tertua. Untuk memasok pasar jenis ini biasanya melalui rantai para pedagang pengepul dan tengkulak yang ada sampai hingga ke pelosok desa. Kelebihan sistem ini adalah mudah. Petani tidak harus jemput bola tinggal nunggu di lahan, bahkan biasanya proses panen pun dilakukan pedagang pengepul.

Banyak petani yang lebih nyaman dengan sistem ini karena kemudahan tersebut. Bahkan beberapa tengkulang dan pengepul mau meminjamkan modal untuk produksi musim tanam berikutnya. Walaupun seringkali hal ini menjadi jeratan bagi petani.

Kelemahan dari sistem ini adalah harganya yang rendah. Apalagi bila produk pertanian dibeli dengan sistem ijon atau dibeli sebelum panen.

b. Pasar moderen

Ada dua pola untuk memasuki pasar moderen, yaitu dengan memasoknya langsung dan melalui perusahaan pemasok. Untuk memasok langsung, produsen harus memiliki modal dan relasi yang cukup. Karena biasanya barang yang masuk tidak dibayar secara langsung. Hal ini bisa disiasati dengan membentuk koperasi petani organik.

Sebagian petani organik, ada juga yang menjual hasil panennya ke perusahaan pemasok pasar moderen. Dalam hal ini yang mempunyai kontrak dengan pasar moderen adalah perusahaan pemasok. Petani menjual kepada perusahaan pemasok.

c. Penjualan langsung

Alternatif dari sistem-sistem pemasaran diatas adalah dengan melakukan penjualan langsung. Petani memasarkan hasil panen secara langsung ke konsumen. Biasanya dalam bentuk paket-paket yang disesuaikan dengan hasil panen.

Paket dikirimkan langsung ke konsumen yang berlangganan. Jenis dan maca sayuran disesuaikan antara kebutuhan konsumen dan musim tanam. Untuk menjalankan sistem seperti ini, petani wajib menerapkan sistem multiklutur agar produk yang dihasilkan tidak monoton. Kalau sulit dipenuhi sendiri, petani produsen bisa membentuk kelompok.






Baca Juga Artikel  :  Konsep Pertanian Organik
                                  Jenis Jenis Pupuk Organik

Minggu, Desember 20, 2015

Konsep Pertanian Organik

Konsep Pertanian Organik



Pertanian Organik adalah sistem produksi pertanian yang menghindari atau sangat membatasi penggunaan pupuk kimia (pabrik), pestisida, herbisida, zat pengatur tumbuh dan aditif pakan.

Budidaya tanaman berwawasan lingkungan adalah suatu budidaya pertanian yang direncanakan dan dilaksanakan dengan memperhatikan sifat-sifat, kondisi dan kelestarian lingkungan hidup, dengan demikian sumber daya alam dalam lingkungan hidup dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga kerusakan dan kemunduran lingkungan dapat dihindarkan danmelestarikan daya guna sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pertanian organik adalah sistem manajemen produksi terpadu yang menghindari penggunaan pupuk buatan, pestisida dan hasil rekayasa genetik, menekan pencemaran udara, tanah, dan air. Di sisi lain, pertanian organik meningkatkan kesehatan dan produktivitas di antara flora, fauna dan manusia. Penggunaan masukan di luar pertanian yang menyebabkan degradasi sumber daya alam tidak dapat dikategorikan sebagai pertanian organik. Sebailknya, sistem pertanian yang tidak menggunakan masukan dari luar, namun mengikuti aturan pertanian organik dapat masuk dalam kelompok pertanian organik, meskipun agro-ekosistemnya tidak mendapat sertifikasi organik.

Alam ciptaan Allah Ta’ala “mengajari” kebajikan bagi umat manusia. Alam merupakan suatu kesatuan, terdiri dari banyak bagian, seperti organisme dengan organ-organnya. Semua bagian berjalan dalam harmoni, saling melayani dan berbagi. Tiap organ memiliki peran masing-masing, saling melengkapi dan memberikan sinergi untuk menghasilkan keseimbangan secara optimal, dan berkelanjutan. Setiap komponen tidak berpikir dan beraksi hanya demi ‘aku’, tetapi untuk ‘kita’: keseluruhan alam. Sesuai Sunnatullah, alam berjalan secara harmonis,”mengatur” bagian-bagiannya dalam keseimbangannya dan keteraturannya yang menakjubkan.

Pertanian organik (PO) juga tunduk pada prinsip diatas, pada hukum alam. Segala yang ada di alam adalah berguna dan memiliki fungsi, saling melengkapi, melayani dan menghidupi untuk semua. Dalam alam ada keragaman hayati dan keseimbangan ekologi. Maka, PO pun menghargai keragaman hayati dan keseimbangan ekologi. Berjuta tahun alam membuktikan prinsipnya, tak ada eksploitasi selain optimalisasi pemanfaatan. Demikian halnya PO, tidak untuk memaksimalkan hasil, tidak berlebih; tetapi cukup untuk semua makhluk dan berkesinambungan. Inilah filosofi mendasar PO.

Perkembangan Pertanian Organik

Praktek pertanian yang menggunakan bibit unggul yang dihasilkan oleh perusahaan benih, bahan-bahan kimia buatan pabrik (agrokimia) —baik untuk pemupukan lahan dan pengendalian hama— awalnya dirasakan dapat meningkatkan hasil produksi pertanian. Namun, setelah beberapa dekade, praktek tersebut menimbulkan permasalahan khususnya terhadap kerusakan ekosistem lahan pertanian dan kesehatan petani itu sendiri.

Penurunan hasil pertanian yang dibarengi dengan meningkatnya daya tahan hama dan penyakit tanaman, disebabkan karena fauna tanah yang bermanfaat bagi tanaman semakin berkurang dan mikroorganisme yang berguna bagi kesuburan tanah pun nyaris hilang akibat pemakaian input agrokimia yang berlebihan. Bahkan, hama dan penyakit tanaman bukannya menurun, tapi justru semakin kebal terhadap bahan-bahan kimia tersebut. Sehingga, petani memerlukan dosis yang lebih tinggi lagi untuk membasminya. Ini artinya, petani tidak saja menebar racun untuk membasmi hama dan penyakit, tetapi juga meracuni dirinya sendiri.

Perhatian masyarakat dunia terhadap persoalan pertanian, kesehatan dan lingkungan global dalam dasawarsa terakhir ini semakin meningkat. Kepedulian tersebut dilanjutkan dengan usaha-usaha yang konkrit untuk menghasilkan pangan tanpa menyebabkan terjadinya kerusakan sumber daya tanah, air, dan udara serta aman bagi kesehatan manusia. Salah satu usaha yang dirintis adalah dengan pengembangan PO yang akrab lingkungan dan menghasilkan pangan yang sehat, bebas dari residu obat-obatan dan zat-zat kimia yang mematikan.

Sebenarnya, PO ini sudah menjadi kearifan/pengetahuan tradisional yang membudaya di kalangan petani di Indonesia. Namun, teknologi pertanian organik ini mulai ditinggalkan oleh petani ketika teknologi intensifikasi yang mengandalkan bahan agrokimia diterapkan di bidang pertanian. Sejak saat itu, petani menjadi target asupan agrokimia dan tergantung dari pihak luar. Setelah muncul persoalan dampak lingkungan akibat penggunaan bahan kimia di bidang pertanian, teknologi PO yang akrab lingkungan dan menghasilkan pangan yang sehat mulai diperhatikan lagi. (Sutanto, 2002).

Apa dan Bagaimana Budidaya PO ?

PO merupakan pertanian yang selaras dengan alam, menghayati dan menghargai prinsip-prinsip yang bekerja di alam yang telah menghidupi segala mahluk hidup berjuta-juta tahun lamanya. PO merupakan proses budidaya pertanian yang menyelaraskan pada keseimbangan ekologi, keanekaragaman varietas, serta keharmonian dengan iklim dan lingkungan sekitar. Dalam prakteknya, budidaya PO menggunakan semaksimal mungkin bahan-bahan alami yang terdapat di alam sekitarnya, dan tidak menggunakan asupan agrokimia (bahan kimia sintetis untuk pertanian). Lebih jauh, karena PO berusaha ‘meniru’ alam, maka pemakaian benih atau asupan yang mengandung bahan-bahan hasil rekayasa genetika (GMO/Genetically Modified Organism) juga dihindari.

Kerapkali PO hanya dipahami secara teknis bertani yang menolak asupan kimiawi atau sebagai budidaya pertanian yang anti modernisasi atau disamakan dengan pertanian tradisional. Pemahaman ini sungguh kurang tepat. PO bukan sekedar teknik atau metode bertani, melainkan juga cara pandang, sistem nilai, sikap dan keyakinan hidup. PO memandang alam secara menyeluruh, komponennya saling tergantung dan menghidupi, dimana manusia juga adalah bagian di dalamnya. Sistem nilai PO mendasarkan pada prinsip-prinsip hukum alam. PO juga mengajak petani dan manusia umumnya untuk arif dan kreatif dalam mengelola alam yang tercermin dalam sikap dan keyakinannya. PO juga tidak menolak penggunaan teknologi modern di dalam praktek budidayanya, sejauh teknologi modern tersebut selaras dengan prinsip PO, yaitu keberlanjutan, penghargaan pada alam, keseimbangan ekosistem, keanekaragaman varietas, kemandirian dan kekhasan lokal. Maka, baik kearifan tradisional dan teknologi modern yang tunduk pada prinsip alam, keduanya mendapat tempat dalam PO.

Gerakan PO mencoba menghimpun seluruh usaha petani dan pelaku lain, yang secara serius dan bertanggungjawab menghindarkan asupan dari luar yang meracuni lingkungan dengan tujuan untuk memperoleh kondisi lingkungan yang sehat. Mereka juga berusaha menghasilkan produksi tanaman yang berkelanjutan dengan cara memperbaiki kesuburan tanah dan menggunakan sumberdaya alami seperti mendaur ulang limbah pertanian.

Budidaya PO, juga mendorong kemandirian dan solidaritas di antara petani sebagai produsen. Mandiri untuk tidak tergantung pada perusahaan-perusahaan besar penyedia pupuk dan bahan agrokimia serta perusahaan bibit. Solidaritas untuk berdaulat dan berorganisasi demi mencapai kesejahteraan, pemenuhan hak dan keadilan sosial bagi petani.

Prospek Di Masa Depan

Memasuki abad 21, masyarakat dunia mulai sadar bahaya yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis dalam pertanian. Orang semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan. Gaya hidup sehat dengan slogan �Back to Nature� telah menjadi trend baru meninggalkan pola hidup lama yang menggunakan bahan kimia non alami, seperti pupuk, pestisida kimia sintetis dan hormon tumbuh dalam produksi pertanian. Pangan yang sehat dan bergizi tinggi dapat diproduksi dengan metode baru yang dikenal dengan pertanian organik.

Pertanian organik adalah teknik budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintetis. Tujuan utama pertanian organik adalah menyediakan produk-produk pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumennya serta tidak merusak lingkungan. Gaya hidup sehat demikian telah melembaga secara internasional yang mensyaratkan jaminan bahwa produk pertanian harus beratribut aman dikonsumsi (food safety attributes), kandungan nutrisi tinggi (nutritional attributes) dan ramah lingkungan (eco-labelling attributes). Preferensi konsumen seperti ini menyebabkan permintaan produk pertanian organik dunia meningkat pesat.

Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya hayati tropika yang unik, kelimpahan sinar matahari, air dan tanah, serta budaya masyarakat yang menghormati alam, potensi pertanian organik sangat besar. Pasar produk pertanian organik dunia meningkat 20% per tahun, oleh karena itu pengembangan budidaya pertanian organik perlu diprioritaskan pada tanaman bernilai ekonomis tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

Peluang Pertanian Organik di Indonesia

Luas lahan yang tersedia untuk pertanian organik di Indonesia sangat besar. Dari 75,5 juta ha lahan yang dapat digunakan untuk usaha pertanian, baru sekitar 25,7 juta ha yang telah diolah untuk sawah dan perkebunan (BPS, 2000). Pertanian organik menuntut agar lahan yang digunakan tidak atau belum tercemar oleh bahan kimia dan mempunyai aksesibilitas yang baik. Kualitas dan luasan menjadi pertimbangan dalam pemilihan lahan. Lahan yang belum tercemar adalah lahan yang belum diusahakan, tetapi secara umum lahan demikian kurang subur. Lahan yang subur umumnya telah diusahakan secara intensif dengan menggunakan bahan pupuk dan pestisida kimia. Menggunakan lahan seperti ini memerlukan masa konversi cukup lama, yaitu sekitar 2 tahun.

Volume produk pertanian organik mencapai 5-7% dari total produk pertanian yang diperdagangkan di pasar internasional. Sebagian besar disuplay oleh negara-negara maju seperti Australia, Amerika dan Eropa. Di Asia, pasar produk pertanian organik lebih banyak didominasi oleh negara-negara timur jauh seperti Jepang, Taiwan dan Korea.

Potensi pasar produk pertanian organik di dalam negeri sangat kecil, hanya terbatas pada masyarakat menengah ke atas. Berbagai kendala yang dihadapi antara lain: 1) belum ada insentif harga yang memadai untuk produsen produk pertanian organik, 2) perlu investasi mahal pada awal pengembangan karena harus memilih lahan yang benar-benar steril dari bahan agrokimia, 3) belum ada kepastian pasar, sehingga petani enggan memproduksi komoditas tersebut.

Areal tanam pertanian organik, Australia dan Oceania mempunyai lahan terluas yaitu sekitar 7,7 juta ha. Eropa, Amerika Latin dan Amerika Utara masing-masing sekitar 4,2 juta; 3,7 juta dan 1,3 juta hektar. Areal tanam komoditas pertanian organik di Asia dan Afrika masih relatif rendah yaitu sekitar 0,09 juta dan 0,06 juta hektar (Tabel 1). Sayuran, kopi dan teh mendominasi pasar produk pertanian organik internasional di samping produk peternakan.

Tabel 1. Areal tanam pertanian organik masing-masing wilayah di dunia, 2002
No. Wilayah Areal Tanam (juta ha)
  1. Australia dan Oceania 7,70
  2. Eropa 4,20
  3. Amerika Latin 3,70
  4. Amerika Utar 1,30
  5. Asia 0,09
  6. Afrika 0,06
Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk bersaing di pasar internasional walaupun secara bertahap. Hal ini karena berbagai keunggulan komparatif antara lain : 1) masih banyak sumberdaya lahan yang dapat dibuka untuk mengembangkan sistem pertanian organik, 2) teknologi untuk mendukung pertanian organik sudah cukup tersedia seperti pembuatan kompos, tanam tanpa olah tanah, pestisida hayati dan lain-lain.

Pengembangan selanjutnya pertanian organik di Indonesia harus ditujukan untuk memenuhi permintaan pasar global. Oleh sebab itu komoditas-komoditas eksotik seperti sayuran dan perkebunan seperti kopi dan teh yang memiliki potensi ekspor cukup cerah perlu segera dikembangkan. Produk kopi misalnya, Indonesia merupakan pengekspor terbesar kedua setelah Brasil, tetapi di pasar internasional kopi Indonesia tidak memiliki merek dagang.
Pengembangan pertanian organik di Indonesia belum memerlukan struktur kelembagaan baru, karena sistem ini hampir sama halnya dengan pertanian intensif seperti saat ini. Kelembagaan petani seperti kelompok tani, koperasi, asosiasi atau korporasi masih sangat relevan. Namun yang paling penting lembaga tani tersebut harus dapat memperkuat posisi tawar petani.

Pertanian Organik Modern

Beberapa tahun terakhir, pertanian organik modern masuk dalam sistem pertanian Indonesia secara sporadis dan kecil-kecilan. Pertanian organik modern berkembang memproduksi bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan sistem produksi yang ramah lingkungan. Tetapi secara umum konsep pertanian organik modern belum banyak dikenal dan masih banyak dipertanyakan. Penekanan sementara ini lebih kepada meninggalkan pemakaian pestisida sintetis. Dengan makin berkembangnya pengetahuan dan teknologi kesehatan, lingkungan hidup, mikrobiologi, kimia, molekuler biologi, biokimia dan lain-lain, pertanian organik terus berkembang.
Dalam sistem pertanian organik modern diperlukan standar mutu dan ini diberlakukan oleh negara-negara pengimpor dengan sangat ketat. Sering satu produk pertanian organik harus dikembalikan ke negara pengekspor termasuk ke Indonesia karena masih ditemukan kandungan residu pestisida maupun bahan kimia lainnya.

Banyaknya produk-produk yang mengklaim sebagai produk pertanian organik yang tidak disertifikasi membuat keraguan di pihak konsumen. Sertifikasi produk pertanian organik dapat dibagi menjadi dua kriteria yaitu:

a) Sertifikasi Lokal untuk pangsa pasar dalam negeri. Kegiatan pertanian ini masih mentoleransi penggunaan pupuk kimia sintetis dalam jumlah yang minimal atau Low External Input Sustainable Agriculture (LEISA), namun sudah sangat membatasi penggunaan pestisida sintetis. Pengendalian OPT dengan menggunakan biopestisida, varietas toleran, maupun agensia hayati. Tim untuk merumuskan sertifikasi nasional sudah dibentuk oleh Departemen Pertanian dengan melibatkan perguruan tinggi dan pihak-pihak lain yang terkait.
b) Sertifikasi Internasional untuk pangsa ekspor dan kalangan tertentu di dalam negeri, seperti misalnya sertifikasi yang dikeluarkan oleh SKAL ataupun IFOAM. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain masa konversi lahan, tempat penyimpanan produk organik, bibit, pupuk dan pestisida serta pengolahan hasilnya harus memenuhi persyaratan tertentu sebagai produk pertanian organik.

Beberapa komoditas prospektif yang dapat dikembangkan dengan sistem pertanian organik di Indonesia antara lain tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, tanaman rempah dan obat, serta peternakan, (Tabel 2). Menghadapi era perdagangan bebas pada tahun 2010 mendatang diharapkan pertanian organik Indonesia sudah dapat mengekspor produknya ke pasar internasional.





Baca Juga Artikel :  Memulai Usaha Prtanian Organik
                                Jenis Jenis Pupuk Organik

Senin, Mei 05, 2014

Waspada MLM Nakal dan Penipuan Melalui Sistem Money Game

Skema Piramida dan Money Game

Waspada MLM Nakal dan Penipuan Melalui Sistem Money Game


  • MLM
  • Arisan Berantai
  • Kerja via Internet (copy link atau survei online)
  • Penjualan produk fiktif

Definisi Skema Piramida

A pyramid scheme is a non-sustainable business that involves the exchange of money, usually in the form of a sign-up fee, and usually has no product or service

Skema ini disebut piramida karena strukturnya yang mirip piramida (segitiga sama kaki). Mengapa skema ini disebut unsustainable? karena sistem piramida membentuk jaringan ke bawah dimana semakin banyak orang yang harus direkrut untuk bergabung. Sedangkan jumlah penduduk terbatas dan tidak semua bersedia bergabung, seperti gambar di atas.

Untuk mengakali hal tersebut, pengusung skema piramida membolehkan satu orang untuk join lebih dari satu posisi/slot/kapling. Ini lebih berbahaya lagi dan mempercepat keruntuhan skema ini karena modal yang dikeluarkan satu orang lebih besar sementara tidak ada uang yang dihasilkan. Selain itu ini akan mempercepat kejenuhan. Ketika skema piramid telah mencapai kejenuhan, ia tidak akan menarik lagi. Mereka yang berada di bagian dasar piramid terutama yang join belakangan, yang hanya punay sedikit modal, yang belum mendapatkan downline, atau punya downline namun sangat sedikit akan semakin kesulitan untuk mencapai target. Terlebih lagi jika muncul penawaran bisnis baru lain yang lebih menggiurkan.

Skema ini akan booming sesaat ketika didukung marketing yang massif, pengerahan massa, penggunaan ambassador dari orang terkenal semisal pejabat, artis, selebritis atau bahkan ustad. Juga di era internet sekarang ini, terbantu oleh promo via social media (FB/twitter), milis, BBM grup hingga Web replika dengan teknik SEO.


Sistem

Dalam perkembangannya, skema ini mempunyai format/sistem yaitu:

1. Binary (biner) yaitu sistem dua kaki.
2. Trinary yaitu sistem tiga kaki.
3. Hybrid yaitu sistem gabungan dimana menggabungkan sistem 2 kaki dan 3 kaki atau bahkan lebih.


1. Sistem Binary

Sistem binary (dua kaki) menjadi sistem yang paling favorit digunakan oleh pengusung Skema Piramida. Terutama oleh beberapa perusahaan MLM (multilevel marketing). Alasannya adalah:

  • Model yang simple.
  • Perhitungan bonus/komisi lebih mudah (bagi perusahaan maupun bagi member).
  • Paling cepat mengakuisisi member. Karena cukup mengajak 2 orang saja, seseorang bisa mendapat dua kaki dan mendapat bonus (bergantung jg pada sistem bonus yang digunakan).

Dalam sistem binary, seorang member harus ‘menyeimbangkan’ sisi kiri dan sisi kanan. yang artinya, jumlah downline sisi kiri dan sisi kanan harus sama. jika Jaringan di bawahnya tak seimbang alias ‘pincang’, maka seorang upline berpotensi kehilangan bonus/komisi yang sering disebut ‘bonus pasangan’. Oleh sebab itu terkadang seorang member melakukan berbagai cara agar downline baru diletakkan di sisi yang pincang tersebut.

Legalitas

A. Di Luar negeri

Di beberapa negara, Skema piramida sudah dilarang. Sebagai contoh adalah Amerika Serikat dan Australia. SEC (Security Exchange Commision) di Amerika telah memperingatkan dalam situsnya.

"The fraudsters behind a pyramid scheme may go to great lengths to make the program look like a legitimate multi-level marketing program. But despite their claims to have legitimate products or services to sell, these fraudsters simply use money coming in from new recruits to pay off early stage investors. But eventually the pyramid will collapse. At some point the schemes get too big, the promoter cannot raise enough money from new investors to pay earlier investors, and many people lose their money,"

Bahan secara khusus Security Exchange Commission memperingatkan/mengeluarkan Alert tentang skema ini. Diantaranya adalah :

  • No demonstrated revenue from retail sales. Ask to see documents, such as financial statements audited by a certified public accountant (CPA), showing that the MLM company generates revenue from selling its products or services to people outside the program. –> (Tak ada penghasilan significant dari penjualan produk/jasa atau manfaatnya). Sehingga untuk membuktikannya, terkadang perlu dengan melihat laporan keuangan atau bukti pembayaran/pendapatan searing member.
  • Complex commission structure. Be concerned unless commissions are based on products or services that you or your recruits sell to people outside the program. If you do not understand how you will be compensated, be cautious. –> Stuktur komisi/bonus yang kompleks. Sering digunakan sehingga member tergiur dengan janji bonus dan komisi tampa tahu dari mana komisi tersebut berasal apakah dari penjualan atau dari merekrut orang/downline. Waspada
  • Emphasis on recruiting. If a program primarily focuses on recruiting others to join the program for a fee, it is likely a pyramid scheme. Be skeptical if you will receive more compensation for recruiting others than for product sales.–> mengedepankan perekrutan orang/member baru disbanding penjualan.

Jadi, pengusung skema piramid sering menggunakan program MLM. Walaupun klaimnya mereka punya produk atau jasa yang dapat digunakan (punya manfaat), pengusung skema ini jelas memfokuskan menggunakan uang yang didapat dari hasil pendaftaran member baru (downline). Seperti kejadian pada ECMC dan VGMC yang akhirnya terbukti scam dan money game, masih banyak penawaran-penawaran bisnis baru dengan program MLM, yang bila diteliti lebih jauh, menggunakan skema piramid dengan sistem binary.

Selain itu sebagian pengguna skema ini juga ada yang menjanjikan pendapatan pasif dari hasil mengolah dana registrasi yang sebetulnya member baru membayar member lama (downline for upline) dengan nilai yang tidak seimbang. Hal inilah yang mengarah pada moneygame karena tak lebih dari permainan belaka.

B. Di Indonesia
APLI (Asossiasi Penjualan Langsung Indonesia) secara khusus sudah memberikan petunjuk (guidance) tentang perbedaan antara MLM yang benar atau skema Direct Selling dengan skema piramida. Di antaranya adalah :

  • Keuntungan/keberhasilan anggota ditentukan dari seberapa banyak ybs merekrut orang lain yang menyetor sejumlah uang sampai terbentuk satu format Piramida
  • Setiap orang boleh menjadi anggota berkali-kali dalam satu waktu tertentu, menjadi anggota disebut dengan membeli KAVLING, jadi satu orang boleh membeli beberapa kavling.
  • Keuntungan yang didapat anggota dihitung berdasarkan sistem rekruting sampai terbentuk format tertentu
  • Para up line hanya mementingkan rekruting orang baru saja. Apakah downline berhasil atau tidak, bukanlah merupakan perhatian dari upline

Terkadang KAVLING ini ada yang menyebut Slot, HU (Hak Usaha) dan atau istilah-istilah lain agar terlihat berbeda.
Demikian sudah terlihat jelas bahwa APLI sendiri sudah memberikan peringatan tentang bahaya skema piramid yang dibalut oleh salah satunya MLM yang ditawarkan di luar sana. Bahkan memberikan pernyataan :

"Skema ini ilegal. Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta hukuman penjara."

Di tahun 2014, DPR telah mengesahkan RUU Perdagangan yang memuat aturan perdagangan, bisnis dan jual beli di Indonesia. Salah satu yang diatur adalah mengenai penjualan berjenjang dan larangan skema piramida. Dalam Pasal 9 disebutkan :

"Pelaku usaha distribusi barang dilarang menggunakan skema piramida dalam mendistribusikan barang."

Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan :

"Skema piramida adalah istilah atau nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu menggunakan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut."

Bagi mereka yang menerapkan skema tersebut, akan diancam dengan hukuman seperti disebutkan dalam pasal 105 :

"Setiap pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)."

Jadi, jelas bagi mereka yang masih bermain-main dengan skema piramida ini, telah melakukan tindakan melawan perundangan hukum yang berlaku.

Dalil Hukum Muamalah

Sekarang bagaimana menurut hukum fiqh muamalah? Dewan Syariah Nasional atau DSN dari MUI telah mengeluarkan fatwa terkait skema penjualan langsung berjenjang (PLB). Salah satunya karena maraknya MLM di Indonesia yang disinyalir menggunakan skema piramida. Fatwa no 75 tahun 2009 menyatakan :

"Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perek- rutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan."

Lebih lanjut, dalam Fatwa tersebut dinyatakan :

"Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS; Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa"

Jadi sudah jelas bahwa sistem penjualan berjenjang (MLM) tidak boleh menjadikan rekrutmen member baru sebagai pengahsilan utama bagi membernya seperti yang sering terdapat pada skema piramida. Namun harus mengutamakan penjualan produk/jasa karena untuk tujuan itulah sebuah perusahaan dibentuk.

Dalam Skema piramida juga terdapat unsur Gharar dan Maysir. Sebagaimana kita tahu, gharar adalah ketidakpastian, ketidakjelasan akan produk, skema, jasa, transaksi dalam akad muamalah. sementara maysir adalah unsur spekulasi yang mengarah pada untung-untungan atau bahkan perjudian.

Gharar dan Maysir sering berkaitan karena ketidakpastian akan beriringan dengan spekulasi. Member yang bergabung dalam skema piramida mengalami unsur ketidakpastian/spekulasi akan kelangsungan usaha karena sewaktu-waktu skema ini bisa berhenti, jenuh atau pecah gelembungnya. Member tidak mengetahui apakah ia berada diatas piramid atau berada di kaki piramid hingga mengandung unsur perjudian ketika bergabung.

Sudah tentu demikian, skema piramid bertentangan dengan kaidah syariah dalam Fiqh Muamalah.

Kesimpulan

Tidak semua MLM menggunakan skema piramida. Teliti dulu skema yang mereka gunakan. Teliti Sistem Komisi dan Bonusnya. jika Anda hanya disuruh merekrut orang, sementara tidak diprioritaskan menjual produk atau jasa produk tersebut maka waspadalah. Tak kurang beberapa penawaran bisnis ini menggunakan embel-embel syariah.

Bahkan menyertakan sertifikat dari DSN MUI. Teliti dulu, sertifikat itu untuk apa, apakah untuk produk ataukah untuk skema/marketing plannya. Produk bisa saja halal, namun bila skema yang digunakan berupa piramid dan komisi dari hasil perekrutan jauh lebih besar dari komisi penjualan, maka itu jelas bertentangan.

Jika masih kurang jelas, Anda dapat berkonsultasi dengan APLI sebagai organisasi resmi yang diakui pemerintah yang mengurusi MLM dan bisnis dengan sistem penjualan langsung berjenjang. Anda juga dapat berkonsultasi dengan Satgas Waspada investasi dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Berinvestasi juga perlu waspada !

Waspadalah jika Anda menerima suatu tawaran pengelolaan dana atau investasi yang menggiurkan karena menawarkan imbal hasil (return) yang cukup tinggi. Bisa jadi tawaran tersebut justru akan merugikan Anda di masa mendatang, karena Anda ditipu !

Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti :
  • Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan.
  • Bank Indonesia (BI).
  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Departemen Perdagangan.

SELALU INGAT, bahwa :

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
  • Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.

Segera laporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurigakan.

Website : http://waspada-investasi.bapepam.go.id
Facebook : http://www.facebook.com/waspadainvestasi
Email : waspadainvestasi@bapepam.go.id, waspadainvestasi@yahoo.com, laporan@bapepam.go.id@satgasinvestasi
SMS : 0818-9-8000-9

Alamat Surat :

Sekretariat Satgas Waspada Investasi
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
Bapepam dan LK
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, lt.6
Jl. Lapangan Banteng Timur 1 – 4
Jakarta 10710
Telepon : (021) 385 7821

Kemendag Waspadai MLM Yang Pakai Money Game :

Kementerian Perdagangan menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32/M-DAG/PER/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung. Hal ini terkait maraknya badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung tapi beroperasi ilegal.

Direktur Bina Usaha, Direktorat Jenderal Perdagangan Kemendag Fetnayeti mengatakan, perusahaan yang biasa bergerak di bidang multilevel marketing (MLM) harus memiliki marketing plan yang jelas.

“Jangan menggunakan sistem money game dengan perekrutan jumlah anggota. MLM yang benar itu bermitra usaha dengan memasarkan produk dan diberikannya komisi,” tegas Fetna.

Jadi, lanjut dia, perlu diwaspadai MLM yang bersifat money game dan ilegal status izin usahanya. Bagi perusahaan yang tidak memiliki izin Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi penghentian aktivitas usaha. “Beberapa perusahaan sudah kami proses,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Joko Komara mengkritisi maraknya badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung masih saja beroperasi ilegal.

“Konsep penjualan langsung yang bersistem MLM masih saja digunakan beberapa oknum untuk melakukan penipuan. Padahal MLM bisa menciptakan peningkatan pengusaha kecil yang mandiri. Sayangnya masih banyak disalahgunakan,” ujarnya.

Padahal untuk membuat perekonomian sebuah negara berputar dengan baik, diperlukan pengusaha sekitar 2 persen dari jumlah penduduk. “Indonesia sendiri baru mencapai 0,8 persen saja,” imbuhnya.

MLM yang menerapkan sistem Money Game, menurut Joko, lebih fokus mendapatkan uang dari proses rekrutmen yang terus menerus dilakukan. Bahkan nilai pasar produknya tidak wajar. Perlindungan masyarakat terkait bisnis ini pun terancam.

Joko mencontohkan salah satu perusahaan MLM yakni Jeunesse Global yang oleh APLI telah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki SIUPL.

“Perusahaan tersebut memiliki SIUPL asli tapi palsu. APLI juga sudah menyurati BKPM dan Kementerian Perdagangan terkait hal ini. Hasilnya, mereka menyatakan perusahaan itu tidak memiliki izin usaha,” ungkapnya.

Tambahan :

Saat ini banyak bermunculan situs investasi dan MLM dengan sistem Money Game dengan embel-embel "Kerja dari Internet, Copy Paste Artikel, Online Survey, dan lain sebagainya," Ingat Bahwa seluruh sistem tersebut HANYA MEMBOHONGI ANDA!

Contoh Kasus :

Pelaku Usaha Money Game = Master

  1. Anda mendaftar 100,000,-.
  2. Anda menggaet (rekrut) orang, berarti orang tersebut membayar 100,000,- ke pihak Master.
  3. Anda mendapat Komisi (biasanya 2 s/d 5 %), berarti Anda mendapat 2,000,- Pihak Master mendapat 98,000,-
  4. Dari 2 orang (yang Anda rekrut dan Anda sendiri) pihak Master sudah mendapat setidaknya 198,000,-
  5. Uang 198,000,- ini sudah menjadi modal untuk diputar kembali Oleh Pihak Master.


Referensi :
  • Dari berbagai sumber
  • http://waspada-investasi.bapepam.go.id/html/kegiatan_ilegal.html

Rabu, April 30, 2014

apa itu Cinematic (cinematography) ?

Cinematography berasal dari bahasa Yunani: Kinema  yang berarti gerakan, Photos yang berarti cahaya  dan Graphos yang berarti lukisan. Jadi Cinematography bisa diartikan melukis dengan gambar yang bergerak dengan cahaya.

Di dalam kamus istilah TELETALK yang disusun oleh Peter Jarvis terbitan BBC Television Training, Cinematography diartikan sebagai The craft of making picture (pengrajin gambar). Sebagai pemahaman cinematography bisa diartikan kegiatan menulis yang menggunakan gambar bergerak sebagai bahannya. Artinya dalam cinematography kita mempelajari bagaimana membuat gambar bergerak, seperti apakah gambar-gambar itu, bagaimana merangkai potongan-potongan gambar yang bergerak menjadi rangkaiaan gambar yang mampu menyampaikan maksud tertentu atau menyampaikan informasi atau mengkomunikasikan suatu ide tertentu.
Cinematography adalah sebuah bentuk seni yang unik untuk film. Meskipun mengekspos gambar pada elemen cahaya-sensitif, gambar gerak menuntut bentuk baru dari fotografi dan teknik estetika baru.
Cinematography adalah kunci selama era film bisu. Tak ada suara selain dari musik latar, dialog tidak ada, film bergantung pada pencahayaan, dan akting ditetapkan.

American Society of cinematographers (ASC) mendefinisikan sinematografi sebagai:

“proses kreatif dan penafsiran yang berpuncak pada pengarang karya asli seni daripada pencatatan sederhana dari sebuah peristiwa fisik. Sinematografi bukan subkategori fotografi. Sebaliknya, fotografi merupakan salah satu kerajinan yang sinematografer menggunakan selain teknik fisik, organisasi, manajerial, interpretif dan memanipulasi gambar lain untuk efek satu proses yang koheren.”

Dalam masa gambar gerak, sinematografer itu biasanya juga direktur dan orang yang secara fisik menangani kamera. Selama bentuk seni dan teknologi berkembang, pemisahan antara direktur dan operator kamera muncul. Dengan munculnya pencahayaan buatan dan lebih cepat (lebih banyak cahaya sensitif), di samping kemajuan teknologi di optik kamera dan teknik baru seperti film warna dan layar lebar, aspek teknis sinematografi mengharuskan spesialis di daerah itu.

Dalam industri film, sinematografer bertanggung jawab untuk aspek teknis dari gambar (pencahayaan, lensa pilihan, komposisi, eksposur, filtrasi, pemilihan film), tetapi bekerja sama dengan sutradara untuk memastikan bahwa estetika artistik mendukung visi Direktur. Para cinematographers adalah kepala kru kamera, pegangan dan pencahayaan di set, dan untuk alasan itu mereka sering disebut Director of Photography (DOP).

Direksi fotografi membuat keputusan kreatif dan banyak penafsiran selama pekerjaan mereka, dari pra-produksi untuk pasca produksi, yang semuanya mempengaruhi secara keseluruhan dan tampilan gambar gerak. Banyak dari keputusan ini mirip dengan apa yang fotografer perlu perhatikan ketika mengambil gambar: sinematografer mengkontrol pilihan film itu sendiri (dari berbagai alat yang tersedia dengan berbagai kepekaan terhadap cahaya dan warna), pemilihan lensa panjang fokus, eksposur aperture dan fokus. Sinematografi, memiliki aspek duniawi (melihat ketekunan visi), tidak seperti masih fotografi yang murni gambar tunggal yang diam.

sinematografer sering perlu untuk bekerja secara kooperatif dengan lebih banyak orang daripada seorang fotografer, yang sering bisa berfungsi sebagai satu orang. Akibatnya, pekerjaan sinematografer juga meliputi manajemen personalia dan organisasi logistik.

Sebuah kru film adalah sekelompok orang yang disewa oleh sebuah perusahaan produksi untuk tujuan memproduksi sebuah film. Awak kru juga terpisah dari produsen, mereka yang memiliki sebagian dari perusahaan baik film atau hak intelektual properti film. Sebuah kru film dibagi menjadi sektor yang berbeda, masing-masing mengkhususkan dirinya dalam aspek tertentu dari sebuah produksi film.


Gloomy Sunday, Lagu Maut Penyebab Wabah Bunuh Diri???

Gloomy Sunday


Bagi sebagian orang penggemar musik atau lagu-lagu era 1930 an tentu tidak asing mendengar lagu berjudul “GloomySunday”. Tak hanya itu, mereka tentu juga sering mendengar rumor-rumor bahwa Gloomy Sunday menyebabkan wabah bunuh diri di berbagai negara. Menurut rumor yang beredar, lagu ini pernah dilarang untuk diputar oleh Inggris sejak tahun 1941, demikian juga di Hungaria, negara asal si penggubah, sejak tahun 1930 an, di Perancis dan di beberapa negara bagian Amerika Serikat sejak beberapa tahun setelah lagu ini mencapai “hit” dan mendapat predikat “best seller” yaitu akhir 1930 an. Apakah rumor-rumor tersebut benar adanya?

Meskipun dalam sejarah banyak hasil seni, termasuk lagu atau musik, dikaitkan sebagai penyebab bunuh diri, tidak banyak publikasi atau studi ilmiah psikologi dilakukan untuk mengkajinya secara rinci. Gloomy Sunday adalah salah satu contoh hasil karya seni yang bisa dikaitkan dengan fenomena ini.

Gloomy Sunday ditulis oleh pianis dan komposer Hungaria bernama Rezso Seress dan Lazlo Javor pada tahun 1933. Lagu ini adalah lagu sedih yang menceritakan seorang pemuda yang ditinggal mati oleh kekasihnya dan akhirnya memilih untuk bunuh diri agar bisa bersatu kembali. Ketika pertama kali beredar dan diputar pada tahun 1933, tampaknya lagu ini tidak banyak memiliki dampak negatif di masyarakat. Baru tiga tahun setelahnya, yaitu pada tahun 1936 mulai bermunculan berita tentang peningkatan insiden bunuh diri yang diinduksi oleh lagu ini. Banyak sumber anekdotal menyebutkan bahwa para korban bunuh diri melakukan ritual bunuh diri selama atau setelah mendengar lagu ini. Majalah Time pada terbitan 30 Maret 1936 memberikan laporan bahwa sebulan sebelumnya ada 17 kasus bunuh diri di Budapest, Hungaria yang semuanya terjadi selama atau setelah korban mendengar lagu Gloomy Sunday. Dua orang melakukan bunuh diri dengan menembak kepalanya selama mendengarkan lagu tersebut dinyanyikan di ruang publik, sisanya, beberapa di antaranya menenggelamkan diri di sungai dengan lirik lagu berada di genggaman, sementara sisanya ada yang gantung diri dengan diiringi lagu Gloomy Sunday.

Laporan-laporan anekdotal tentang kejadian bunuh diri di seputar lagu Gloomy Sunday tidak hanya terjadi di Hungaria. Insiden yang sama juga meningkat di berbagai negara seperti yang telah disebutkan di atas, yaitu di Amerika Serikat, Prancis dan Inggris mulai sekitar pertengahan 30an sampai awal 1940 an. Namun perlu diingat bahwa dua fenomena yang terjadi berurutan tidak selalu memiliki hubungan sebab akibat. Lantas bagaimana dengan laporan-laporan tersebut?Apakah itu sebuah kebohongan belaka?Kita tidak pernah tahu pasti, tapi agar pembahasan berlanjut, sebaiknya kita asumsikan bahwa laporan-laporan tersebut benar adanya.

Pertama, untuk mengetahui bahwa memang benar lagu itu menyebabkan peningkatan insiden bunuh diri, terlebih dahulu kita harus mengetahui berapa insiden bunuh diri sebelum lagu itu diciptakan dan berapa insidennya setelah lagu itu diciptakan dan beredar lalu membandingkan kedua insiden tersebut untuk mengukur apakah ada perbedaan yang bermakna. Kedua, kita harus mencari ada atau tidaknya penjelasan lain penyebab naiknya insiden bunuh diri.


Angka Insiden Bunuh Diri di Hungaria Sebelum tahun 1933.
Sepanjang sejarah abad 20, Hungaria memiliki angka insiden bunuh diri tertinggi di dunia. Sebelum tahun 1933, insiden bunuh diri di Hungaria adalah 32 per 100.000 penduduk, dan pada tahun 1936, angka itu menjadi 31 per 100.000 penduduk. Angka insiden ini tidak terbatas pada orang-orang Hungaria yang tinggal di Hungaria tapi juga pada orang-orang Hungaria yang tinggal di negara lain. Tampaknya kecenderungan untuk terserang depresi memiliki komponen genetis yang dapat diturunkan. Tanpa melakukan uji statistik pun kita tahu bahwa data tersebut tidak menunjukkan adanya peningkatan insiden bunuh diri antara sebelum dan sesudah lagu Gloomy Sunday beredar. Bagaimana dengan negara-negara lain?Memang benar bahwa selama era 1930-1940 an terjadi peningkatan insiden depresi dan bunuh diri, namun apakah hal itu disebabkan oleh beredar luasnya lagu Gloomy Sunday?Tampaknya bukan.

Peningkatan Insiden Depresi Akibat “Great Depression” dan Perang Dunia II
Mulai awal tahun 1930 an sampai awal tahun 1940 an dunia dilanda krisis ekonomi global yang dikenal sebagai era “Great Depression”. Krisis ekonomi global menjadi semakin parah sebelum era perang duni ke II yang terjadi mulai tahun 1939. Pasar modal di berbagai penjuru dunia kolaps, banyak orang kehilangan pekerjaan, perusahaan besar bengkrut dan terjadi kepanikan ekonomi di mana-mana. Tidak heran jika era ini disebut sebagai “Great Depression” sebab insiden depresi merebak di berbagai negara. Charless Duhigg, wartawan berita bisnis The New York Times, menyebutkan bahwa krisis ekonomi saat itu merupakan krisis ekonomi teparah dan terpanjang selama abad 20. Seperti yang bisa Anda bayangkan, bukan hal yang baru jika krisis ekonomi yang parah dan berkepanjangan dapat menyebabkan depresi dan berujung bunuh diri.

Selama tahun yang sama pula, pecah perang dunia kedua. Hal ini tentu membuat masyarakat luas menjadi semakin panik akan keadaan sosio-politik yang tak menentu. Perang dunia kedua dimulai ketika Jerman mengebom Polandia bulan September 1939.

Kedua penjelasan di atas dapat memberikan gambaran bahwa rumor lagu “Gloomy Sunday” menyebabkan bunuh diri tidaklah sepenuhnya benar. Lagu ini lebih tepat disebut sebagai faktor pencetus (triggering factors), bukan faktor penyebab (causal factors). Ia memang memiliki efek suicidogenik, namun perannya hanyalah sebatas faktor pencetus. Faktor penyebab adalah variabel tidak tergantung yang harus selalu mendahului akibat dan keberadaannya menjadi penyebab munculnya akibat, berbeda dengan faktor pencetus. Faktor pencetus hanya bisa menunculkan akibat jika sebelumnya sudah ada faktor penyebab. Efek faktor pencetus tidaklah adekuat untuk memunculkan akibat dengan sendirinya. Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa peningkatan insiden bunuh diri bukan disebabkan oleh beredarnya lagu “Gloomy Sunday” tapi karena krisis ekonomi berkepanjangan dan kondisi sosio-politik yang tidak menentu akibat perang. Kenyataan ini sudah cukup untuk meningkatkan insiden depresi dan meningkatkan kepekaan orang terhadap rangsangan suicidogenik, dalam hal ini lagu Gloomy Sunday.

Sumber:
- Bourke, J. 2001. The Second World War: A People’s History. Oxford University Press: England.
- Garraty, JA. 1987. The Great Depression. Anchor Publishing: USA
- Stack, S., et al. 2007. Gloomy Sunday: Did The “Hungarian Suicide Song” Really Create a Suicide Epidemic?. Omega Vol. 56(4): p. 349-358.


Rabu, April 23, 2014

Kisah Seorang Nenek Mencuri Singkong Karena Kelaparan, dan Hakim Menangis Saat Menjatuhkan Vonis!

Kisah Seorang Nenek Mencuri Singkong Karena Kelaparan, dan Hakim Menangis Saat Menjatuhkan Vonis! (HOAX)

Isi Klaim :

Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan …

Namun manajer PT. ANDALAS KERTAS (BAKRIE GRUP) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.


Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, “maafkan saya”, katanya sambil memandang nenek itu,.

Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin…

“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya,"

”Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”

Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt rupiah.

Termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT. ANDALAS KERTAS (BAKRIE GRUP) yang tersipu malu karena telah menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.

Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia.

Semoga dapat menjadikan teladan bagi kita semua.

Ulasan :

Memang sangat bagus motivasi seperti ini, tetapi menjadi fatal ketika cerita yang bawakan mencatut nama institusi bahkan foto orang lain, yang konotasinya tidak tahu-menahu kejadian ini.

Kisah yang sama diatas pun telah ada sejak tahun 2002, tetapi dalam versi bahasa inggris, yang ternyata hanyalah HOAX (Bohong besar). Perbedannya, jika cerita versi inggris adalah 'Roti' bukan 'Singkong', ide cerita pun nyaris sama.

Versi asli dari Urban Legend ini adalah "La Guardia", bisa dilihat dihttp://www.snopes.com/glurge/laguardia.asp, dan ada juga kisah versi Indonesia di bawahnya dengan catatan 'odd variation'.

Alangkah baiknya kita terlebih dahulu mengkroscek kebenaran berita atau kisah tersebut sebelum di informasikan ke khalayak banyak. Terlebih cerita hoax ini dibagikan dan diposting pada beberapa forum website dan media online berunsur Dakwah Agama.

Kisah inspiratif mengenai nenek yang mencuri singkong dengan Hakim Marzuki sangatlah populer dan sering dishare di berbagai sosial media. Kisah ini dikisahkan terjadi di Prabumulih Lampung atas dasar tuntutan dari Manajer PT Andalas. Agar lebih meyakinkan maka ditampilkanlah foto sang nenek yang dengan pasrah menerima vonis dari sang hakim. Banyak pembaca yang tersentuh sekaligus tersulut emosinya ketika membaca kisah tersebut apalagi disebutkan PT Andalas Kertas itu masuk dalam Bakrie Group.

Ternyata kalau ditelusuri lebih tajam maka sebenarnya kita akan mendapati beberapa kejaanggalan. Misalnya Prabumulih itu bukan di Lampung tapi Sumatera Selatan. PT Andalas kertas juga bukan milik group Bakrie serta Bakrie sendiri tidak pernah berbisnis dalam bidang pulp atau kertas, nah loh. (Group Bakrie cukup sewot juga karena dibawa-bawa dalam kisah ini, ha ha ha). Umumnya pembaca memberikan komentar bahwa yang penting nilai atau pesan moralnya. Ini yang menjadi problem, bila kisah itu disebarkan dengan catatan 'kisah nyata' dan mencatut nama tempat atau orang atau perusahaan tapi tidak sesuai atau nggak benar maka pesan itu dengan sendirinya menjadi rancu.

Mari kita lihat foto yang dipajang dalam kisah inspirasi tersebut. Dalam foto itu tampak sang nenek berdiri pasrah dengan memakai baju merah dan kerudung warna putih. di latar belakangnya ada seorang wanita muda berkacamata yang sedang menunduk. Benarkah nenek yang di foto itu yang mencuri singkong? Setelah search ke sana ke mari, Kami menemukan foto asli termasuk videonya.

Foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Minah (55 tahun) yang diadili tahun 2009 karena kasus mencuri tiga buah kakao di di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Sidoarjo. Untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Hakim waktu menjatuhkan vonis itu membacakannya sambil menangis. Lalu siapa wanita berkacamata itu, setelah melihat videonya, wanita itu adalah jaksa penuntut bernama Nurhaniah, SH. Dalam video itu, ada aksi pengumpulan dana untuk nenek Minah yang dikumpulkan dengan media kardus.

Videonya bisa dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=yZIltpvFOOA

Beritanya bisa ditelusuri di http://news.detik.com/read/2009/11/19/152435/1244955/10/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari

Kisahnya sih menyentuh, tapi ketika membacanya Kami justru merasa banyak kejanggalan di dalamnya, Seperti:

Memangnya seorang hakim, bisa menjatuhkan denda seperti itu?
Duitnya dimasukan ke topi? Topi siapa? Siapa yang pakai topi?

Dan (harusnya) ini adalah kasus yang luar biasa, rakyat jelata vs Grup Bakrie. Menurut Kami tidak mungkin media tidak mengendus hal ini. Logikanya, jika si nenek pergi dengan 3.5 juta (plus dia harus membayar denda 1 juta). Maka dari sumbangan dia dapat 4.5 juta. Kalau setiap orang didenda 50ribu. Maka butuh berapa orang untuk mengumpulakan uang senilai 4,5 juta rupiah? Sebuah sidang yang cukup besar seharusnya. Dan pers tidak ada yang sadar? Hahahahahaha.

Kami coba mencari data & fakta sebanyak mungkin soal kasus ini. Hasilnya Kami menemukan :

1. Daerah Prabumulih tidak berada di Lampung, tapi di Sumatera Selatan.

2. PT. Andalas di Prabumulih tidak memproduksi kertas tapi logam, dan Grup Bakrie TIDAK PERNAH terjun dalam bisnis kertas.

Misi Visinya apa ya?

Jelas kisah tersebut merupakan hasil modifikasi dan nampaknya sengaja disebarkan untuk tujuan memfitnah Grup Bakrie. Orang mudah terenyuh oleh kisah dramatis (si nenek) dan heroisme (si hakim), dan ketika membaca kisah ini orang cenderung tidak kroscek kebenaran kisahnya. Terlebih dengan kondisi Bakrie yang sering dicitrakan secara negatif oleh berbagai media. Untuk hal itu, bukan wilayah kami. Pihak terkait yaitu PT. Bakrie sendiri sudah membantahnya.

Teknologi jelas semakin mempermudah & mempercepat laju penyebaran berita (komunikasi), tapi seharusnya kita sadari hal itu untuk memfilter setiap informasi yang datang ke kita. Jangan sampai kita mudah terbawa emosi, dan terjebak menjadi agen penyebar fitnah.

Seandainya nenek Minah itu aktif di dunia maya, dia bakal protes karena fotonya sudah disalah gunakan.

Terimakasih.

Sumber :

http://indonesianhoaxes.blogspot.com/

http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/286667--andalas-kertas-bukan-milik-grup-bakrie-

http://kisahislami.com/kisah-seorang-nenek-mencuri-singkong-karena-kelaparan-dan-hakim-menangis-saat-menjatuhkan-vonis/

http://www.youtube.com/watch?v=yZIltpvFOOA

http://news.detik.com/read/2009/11/19/152435/1244955/10/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari

http://www.snopes.com/glurge/laguardia.asp



Karena banyaknya sumber dan analisa, maaf tidak dapat kami muat kesmuanya. CMIIW, Sorry for Typo


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review