Kisah Seorang Nenek Mencuri Singkong Karena Kelaparan, dan Hakim Menangis Saat Menjatuhkan Vonis! (HOAX)
Isi Klaim :
Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan …
Namun manajer PT. ANDALAS KERTAS (BAKRIE GRUP) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan …
Namun manajer PT. ANDALAS KERTAS (BAKRIE GRUP) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, “maafkan saya”, katanya sambil memandang nenek itu,.
Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin…
“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya,"
”Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt rupiah.
Termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT. ANDALAS KERTAS (BAKRIE GRUP) yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia.
Semoga dapat menjadikan teladan bagi kita semua.
Ulasan :
Memang sangat bagus motivasi seperti ini, tetapi menjadi fatal ketika cerita yang bawakan mencatut nama institusi bahkan foto orang lain, yang konotasinya tidak tahu-menahu kejadian ini.
Kisah yang sama diatas pun telah ada sejak tahun 2002, tetapi dalam versi bahasa inggris, yang ternyata hanyalah HOAX (Bohong besar). Perbedannya, jika cerita versi inggris adalah 'Roti' bukan 'Singkong', ide cerita pun nyaris sama.
Versi asli dari Urban Legend ini adalah "La Guardia", bisa dilihat dihttp://www.snopes.com/glurge/laguardia.asp, dan ada juga kisah versi Indonesia di bawahnya dengan catatan 'odd variation'.
Alangkah baiknya kita terlebih dahulu mengkroscek kebenaran berita atau kisah tersebut sebelum di informasikan ke khalayak banyak. Terlebih cerita hoax ini dibagikan dan diposting pada beberapa forum website dan media online berunsur Dakwah Agama.
Kisah inspiratif mengenai nenek yang mencuri singkong dengan Hakim Marzuki sangatlah populer dan sering dishare di berbagai sosial media. Kisah ini dikisahkan terjadi di Prabumulih Lampung atas dasar tuntutan dari Manajer PT Andalas. Agar lebih meyakinkan maka ditampilkanlah foto sang nenek yang dengan pasrah menerima vonis dari sang hakim. Banyak pembaca yang tersentuh sekaligus tersulut emosinya ketika membaca kisah tersebut apalagi disebutkan PT Andalas Kertas itu masuk dalam Bakrie Group.
Ternyata kalau ditelusuri lebih tajam maka sebenarnya kita akan mendapati beberapa kejaanggalan. Misalnya Prabumulih itu bukan di Lampung tapi Sumatera Selatan. PT Andalas kertas juga bukan milik group Bakrie serta Bakrie sendiri tidak pernah berbisnis dalam bidang pulp atau kertas, nah loh. (Group Bakrie cukup sewot juga karena dibawa-bawa dalam kisah ini, ha ha ha). Umumnya pembaca memberikan komentar bahwa yang penting nilai atau pesan moralnya. Ini yang menjadi problem, bila kisah itu disebarkan dengan catatan 'kisah nyata' dan mencatut nama tempat atau orang atau perusahaan tapi tidak sesuai atau nggak benar maka pesan itu dengan sendirinya menjadi rancu.
Mari kita lihat foto yang dipajang dalam kisah inspirasi tersebut. Dalam foto itu tampak sang nenek berdiri pasrah dengan memakai baju merah dan kerudung warna putih. di latar belakangnya ada seorang wanita muda berkacamata yang sedang menunduk. Benarkah nenek yang di foto itu yang mencuri singkong? Setelah search ke sana ke mari, Kami menemukan foto asli termasuk videonya.
Foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Minah (55 tahun) yang diadili tahun 2009 karena kasus mencuri tiga buah kakao di di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Sidoarjo. Untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Hakim waktu menjatuhkan vonis itu membacakannya sambil menangis. Lalu siapa wanita berkacamata itu, setelah melihat videonya, wanita itu adalah jaksa penuntut bernama Nurhaniah, SH. Dalam video itu, ada aksi pengumpulan dana untuk nenek Minah yang dikumpulkan dengan media kardus.
Videonya bisa dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=yZIltpvFOOA
Beritanya bisa ditelusuri di http://news.detik.com/read/2009/11/19/152435/1244955/10/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari
Kisahnya sih menyentuh, tapi ketika membacanya Kami justru merasa banyak kejanggalan di dalamnya, Seperti:
Memangnya seorang hakim, bisa menjatuhkan denda seperti itu?
Duitnya dimasukan ke topi? Topi siapa? Siapa yang pakai topi?
Dan (harusnya) ini adalah kasus yang luar biasa, rakyat jelata vs Grup Bakrie. Menurut Kami tidak mungkin media tidak mengendus hal ini. Logikanya, jika si nenek pergi dengan 3.5 juta (plus dia harus membayar denda 1 juta). Maka dari sumbangan dia dapat 4.5 juta. Kalau setiap orang didenda 50ribu. Maka butuh berapa orang untuk mengumpulakan uang senilai 4,5 juta rupiah? Sebuah sidang yang cukup besar seharusnya. Dan pers tidak ada yang sadar? Hahahahahaha.
Kami coba mencari data & fakta sebanyak mungkin soal kasus ini. Hasilnya Kami menemukan :
1. Daerah Prabumulih tidak berada di Lampung, tapi di Sumatera Selatan.
2. PT. Andalas di Prabumulih tidak memproduksi kertas tapi logam, dan Grup Bakrie TIDAK PERNAH terjun dalam bisnis kertas.
Misi Visinya apa ya?
Jelas kisah tersebut merupakan hasil modifikasi dan nampaknya sengaja disebarkan untuk tujuan memfitnah Grup Bakrie. Orang mudah terenyuh oleh kisah dramatis (si nenek) dan heroisme (si hakim), dan ketika membaca kisah ini orang cenderung tidak kroscek kebenaran kisahnya. Terlebih dengan kondisi Bakrie yang sering dicitrakan secara negatif oleh berbagai media. Untuk hal itu, bukan wilayah kami. Pihak terkait yaitu PT. Bakrie sendiri sudah membantahnya.
Teknologi jelas semakin mempermudah & mempercepat laju penyebaran berita (komunikasi), tapi seharusnya kita sadari hal itu untuk memfilter setiap informasi yang datang ke kita. Jangan sampai kita mudah terbawa emosi, dan terjebak menjadi agen penyebar fitnah.
Seandainya nenek Minah itu aktif di dunia maya, dia bakal protes karena fotonya sudah disalah gunakan.
Terimakasih.
Sumber :
http://indonesianhoaxes.blogspot.com/
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/286667--andalas-kertas-bukan-milik-grup-bakrie-
http://kisahislami.com/kisah-seorang-nenek-mencuri-singkong-karena-kelaparan-dan-hakim-menangis-saat-menjatuhkan-vonis/
http://www.youtube.com/watch?v=yZIltpvFOOA
http://news.detik.com/read/2009/11/19/152435/1244955/10/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari
http://www.snopes.com/glurge/laguardia.asp
Karena banyaknya sumber dan analisa, maaf tidak dapat kami muat kesmuanya. CMIIW, Sorry for Typo
0 komentar:
Posting Komentar